REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Kepolisian Resor Cilacap akan terus menyelidiki kemungkinan peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan Nusakambangan. Hal ini karena kasus penyalahgunaan narkoba masih saja ditemukan di kalangan napi.
Bahkan dalam waktu sebulan Polres Cilacap berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba di LP Nusakambangan dan menangkap empat orang napi.
''Untuk itu, kita akan terus mengintensifkan penyelidikan kasus narkoba di LP Nusakambangan. Tentunya dengan menjalin kerja sama baik dengan pihak pengelola LP dan juga BNN,'' kata Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya, Senin (9/3).
Kasus terakhir terungkap pada 28 Fabruari 2015. ''Saat itu, jajaran Satuan Reserse Narkoba bekerja sama dengan Kepala LP Batu, mengadakan penggeledahan di LP tersebut. Hasilnya, kami menemukan narkoba jenis sabu di sel nomor 7 B,'' ujarnya.
Sebelumnya, Polres Cilacap juga sudah mengungkap kasus yang sama di LP Nusakambangan. Pada Senin (16/2), penyidik menangkap dua napi LP narkotika karena kedapatan menyimpan sabu. Kedua napi tersebut terdiri dari Syahroni bin Hanafi (38) penghuni kamar 39 blok B, dan Budi Suparno bin Pace (37) penghuni kamar 5 blok A. Keduanya merupakan warga Surabaya yang mendekam di LP Nusakambangan juga karena kasus narkoba.
Setelah temuan itu, pada Sabtu (21/2), Polres Cilacap kembali mendapati seorang napi LP narkotika yang kedapatan menyimpan sabu. Napi tersebut Awan Hari Purnomo alias Wawan (38), warga Perum Argomulyo Kelurahan Ledok Kecamatan Argomulyo Kabupaten Salatiga yang mendekam di LP Narkotika sel Blok A 5 kamar 6. Dari napi tersebut, polisi mendapatkan 2 dua bungkus plastik kecil isi sabu seberat 0,8 gram dan dua unit pesawat telepon gengga,.
Ulung menjelaskan para napi yang kedapatan menyimpan narkoba akan menjalani proses hukum lebih lanjut.