Senin 09 Mar 2015 19:25 WIB

30 Usaha Pertambangan di DIY Ajukan Izin

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Yudha Manggala P Putra
area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Sebanyak 30 usaha pertambangan di DIY mengajukan proses perizinan atau ijin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

Mereka berasal dari Kabupaten Gunung Kidul dan Kulon Progo. Yang mengajukan izin pertambangan terbanyak dari Gunung Kidul sebanyak 16 usaha dan dari Kulon Progo sebanyak 14 usaha, kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan ESDM DIY Edy Indrajaya pada //Republika//, di DPRD DIY, Senin (9/3).

Menurut Kepala Dinas PUP dan ESDM DIY Rani Sjamsinarsi, sejak adanya UU No.23 Tahun 2014 kewenangan perijinan urusan bidang ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) yang diberlakukan Oktober 2014, maka untuk perizinan pertambangan diserahkan provinsi. Ternyata banyak pertambangan yang sudah melakukan eksploitasi yang belum mengajukan izin.

Menurut Edy, Dinas PUP dan ESDM bekerjasama dengan Polda DIY untuk melakukan penegakan hukum. Dalam penegakan hukum bersifat edukasi dan dilakukan sosialisasi. Kalau mereka masih melakukan kegiatan eksploitasi  dan produksi akan mendapat peringatan dari bupati. Apabila sampai peringatan ketiga mereka masih melakukan kegiatan eksploitasi dan produksi baru diberikan sanksi.

Dalam pasal 158 dan pasal 161 UU No. Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, disebutkan yang tidak mempunyai ijin usaha pertambangan akan dikenai pidana 10 tahun atau denda Rp 10 miliar. Demikian pula mereka yang membeli dari pertambangan yang tidak mempunyai usaha juga akan dikenai pidana 10 tahun atau denda Rp 10 miliar.

Untuk mendapatkan izin usaha pertambangan ini prosesnya panjang, kata Edy. Dia mengungkapkan izin usaha pertambangan itu banyak sekali antara lain: izin usaha pertambangan untuk mineral logam, izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, izin pertambangan rakyat, izin khusus di bidang pertambangan.

Izin khusus di bidang pertambangan  ada empat  yakni : izin sementara, izin usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan dan pengangkutan , izin usaha pertambangan operasi produksi untuk pemurnian dan pengolahan . 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement