REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, buku fikih yang membahas khuntsa (orang berkelamin ganda) boleh menjadi imam bagi jamaah shalat perempuan terlalu berat bagi anak SD.
"Saya sepakat dengan pendapat MUI kalau fikih soal khuntsa itu terlalu berat dan terlalu ketinggian bagi anak SD. Seharusnya tema-tema semacam itu tidak dibahas di SD," kata Kamaruddin, Senin, (9/3).
Anak-anak SD tidak usah diberi wawasan yang bisa memberatkan pikiran mereka. Dikhawatirkan kalau fikih soal khuntsa terlalu berat bisa membuat mereka salah tafsir, juga salah paham.
"Kalau mendalami fikih soal khuntsa sebaiknya dibahas di tingkat mahasiswa. Di sana bisa dibahas lebih detil di bab hukum syariah."
Anak-anak SD, terang dia, sebaiknya diberi materi pelajaran yang dasar dulu. Antara lain tata cara shalat, wudhu, tayamum, juga tata krama dengan orangtua.
Fikih soal khuntsa, selain berat juga mengandung nilai yang kontroversial. Jadi, sebaiknya tidak diajarkan kepada anak SD.