REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, penundaan pelaksanaan eksekusi dilakukan lantaran masih ada proses gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Ya soal teknis karena masih ada yang PTUN kan," kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Senin (9/3).
Lebih lanjut, pelaksanaan eksekusi mati terhadap 11 narapidana baik WNI dan WNA tengah dipersiapkan. Kalla menegaskan, hukuman mati ini tetap akan dilaksanakan. "Hukum tetap hukum kan," tambahnya.
Untuk diketahui, Kuasa Hukum Raheem Agbaje Salami tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menilai grasi yang diterima kliennya tidak sah. Sebab, grasi itu sudah melewati batas waktu yang ditentukan Undang-undang.
Sementara itu, Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo mengatakan, eksekusi mati tidaklah ditunda, melainkan memang belum ditentukan waktu pastinya. "Kalau menunda, itu kan tanggalnya sudah disampaikan. Ini kan belum (ditentukan). Jadi, bukan ditunda. Hanya waktunya belum ditentukan," kata Prasetyo saat kunjungan kerja di Yogyakarta, Senin (9/3).
Ia juga mengatakan, persiapan pelaksanaan eksekusi hampir mencapai 100 persen. Eksekusi mati ini akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah.
Ke-11 narapidana yang akan dieksekusi mati tersebut, yakni:
1. Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana.
2. Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkoba.
3. Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkoba.
4. Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana.
5. Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana.
6. Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkoba.
7. Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkoba.
8. Zainal Abidin (WNI) kasus narkoba.
9. Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkoba.
10. Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkoba.
11. Andrew Chan (WN Australia) kasus narkoba.