Selasa 10 Mar 2015 15:58 WIB

PAN: di Negara Lain Dana Bantuan untuk Parpol Hal Lumrah

Rep: C05/ Red: Bayu Hermawan
Viva Yoga Mauladi
Foto: Antara/Ujang Zaelani
Viva Yoga Mauladi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Amanat Nasional, Viva Yoga Mauladi mengatakan dana bantuan dari pemerintah ke partai politik (Parpol), adalah hal yang biasa di negara lain.

Hal yang membedakan Indonesia dengan negara lain yakni terkait besaran bantuan dana yang diberikan. Viva melanjutkan, di Indonesia bantuan dana parpol masih kecil jika dibandingkan negara lain, dan masih dibawah 50 persen jumlah total kebutuhan dana parpol.

"Bandingkan dengan Turki yang angka bantuan dananya bisa di atas 50 persen kebutuhan parpol," ujarnya,Selasa (10/3).

Ia menjelaskan karena kekurangan dana, akhirnya PAN mengharapkan sumbangan dari donatur. Soalnya meski sudah menerapkan iuran anggota, itu belum cukup menutupi ongkos operasional partai.

"Biasanya yang menyumbang adalah simpatisan," ucapnya.

Terkait dana bantuan ke partai politik sebesar Rp 1 triliun dirinya secara pribadi sepakat terkait hal ini. Namun untuk sikap resmi dari PAN memang belum ada. Dia menyebutkan ide terkait kebijakan ini masih dikaji secara mendalam di internal PAN.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo secara pribadi  mengusulkan ke depan perlu adanya wacana jangka panjang dari pemerintah untuk membiayai parpol dengan APBN.  Dia mengusulkan agar setiap parpol diberikan dana bantuan sebesar Rp 1 Triliun.

Dana itu,  kata dia, dapat digunakan untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu. Terutama untuk pendidikan kaderisasi dan melaksanakan program dan operasional. Di samping itu kebijakan ini harapannya bisa menekan angka korupsi yang biasa dilakukan oleh parpol.

Hal ini menurutnya penting  karena parpol merupakan tempat rekrutmen kepemimpinan  dalam negara yang demokratis. Persyaratannya, kata Tjahjo, kontrol kepada partai harus ketat dan transparan. Jika ada yang melanggar aturan, sambungnya, harus ada sanksi keras termasuk pembubaran partai dan sanksi lain yang diatur dalam UU Partai Politik.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement