REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Surabaya sudah mulai melakukan koordinasi untuk menyambut pelaksanaan Pilkada tahun ini. Dalam klaimnya, PPP kubu Romahurmuziy ini masih menjadi kepengurusan yang sah setelah proses banding dilakukan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Terlebih, sebelumnya, KPU menyatakan bahwa dalam surat Menteri Hukum dan HAM kepengurusan yang sah adalah hasil muktamar Surabaya, sebelum ada putusan yang final dan mengikat. Berpegang pada hal ini, PPP kubu Romi mengklaim menjadi pengurus DPP yang dapat mengeluarkan rekomendasi bagi calon kepala daerah yang ingin maju dari PPP.
Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi DPP PPP Romi, Isa Muchsin mengatakan KPU pasti akan berpegang pada legalitas yang sudah ada dari Kementerian Hukum dan HAM. Sebab, PTUN memberikan kesempatan terbuka bagi PPP Romi untuk banding. Sebab itu dalam pilkada yang dijadwalkan akan digelar serentak tahun ini hanya DPP PPP Romahurmuziy yang memiliki kewenangan memberi rekomendasi bagi calon kepala daerah.
Menurut Isa, partai berlambang Ka'bah ini terbuka bagi siapapun orang yang potensial untuk maju dari PPP. Termasuk dari kader PPP kubu Suryadarma Ali dan Djan Faridz. Menurut Isa, PPP hanya mengantarkan calon yang sudah lolos uji elektabilitas oleh PPP. Sebab, PPP akan menilai berdasarkan elektabilitas dari survei di masyarakat.
"Sesuai prosedur saja, jangankan kader politik PPP, orang luar saja bisa mendaftar asalkan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh PPP," kata Isa Muchsin di Jakarta, Selasa (10/3).