REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komite Pusat Gerakan Nasional Anti-Narkoba (Ganas Annar) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas, mengimbau pemerintah agar jangan menunda-nunda pelaksanaan hukuman mati terhadap para pengedar narkoba.
Meskipun mereka berasal dari negara-negara sahabat, pemerintah Indonesia tidak boleh membiarkan kedaulatan hukum tergadai. Apalagi, hal ini menyangkut hak hidup ratusan ribu warga bangsa Indonesia.
"(Mereka) yang meregang nyawa gara-gara mengonsumsi barang haram tersebut dan jutaan yang tidak bisa lagi direhabilitasi. Untuk itu, kita mendesak pemerintah secepatnya mengeksekusi mereka," kata Buya Anwar Abbas dalam pesan singkat yang diterima Republika.co.id, Rabu (11/3), di Jakarta.
Menurut Buya Anwar, para pengedar narkoba yang telah divonis mati harus segera dieksekusi. Sebab, lanjut Buya Anwar, itulah kewajiban negara.
''Pemerintah jangan takut dengan ancaman asing. (Karena) kita adalah negara yg berdaulat, berhak menentukan yang terbaik buat kita," tegas Buya Anwar Abbas.