REPUBLIKA.CO.ID, Tangerang -- Kuasa hukum terpidana mati kasus narkoba, Serge Atlaoui mengaku kecewa dengan sidang Peninjauan Kembali (PK) yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dalam kesempatan tersebut, pihak terdakwa tidak di perkenankan menghadirkan kembali saksi oleh Hakim Ketua, Indri Murtina.
"Kami tidak optimis karena saksi ditolak, artinya tidak ada pendapat lain untuk majelis," terang kuasa hukum Serge, Nancy Sanyoto di Tangerang, Rabu (11/3) .
Nancy menerangkan, putusan MA menjatuhkan hukuman mati kepada Serge lantaran terdakwa asal Prancis itu terbukti memproduksi narkoba. Meski demikian, Nancy menerangkan kalau kliennya itu hanya bekerja sebagai teknisi.
"Serge selalu dijadikan satu dengan ahli kimia, padahal dia hanya instalasi bukan ahli kimia, ini yang membuat kami keberatan," jelas Nancy.
Namun, Nancy mengatakan akan terus berupaya untuk meringankan hukuman yang bakal di jatuhkan kepada Serge. Pasalnya, lanjut Nancy, kliennya itu didakwa telah memproduksi narkoba padahal dia hanya merakit alat untuk mengolah bahan-bahan kimia.
"Selama ini barang bukti yang dibebankan kepada Serge hanya asumsi, jadi agak konyol kalau dengan asumsi orang harus mati," tegas Nancy.
Meski demikian, sidang PK terpidana mati kasus narkoba, Serge Atlaoui di tunda dua pekan. Sidang akan dilanjutkan pada, Rabu (25/3) dengan agenda penandatanganan berita acara.