REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro menyatakan sikap Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dalam kisruh kasus Golkar kurang tepat. Bahkan, kebijakan itu merupakan tindakan yang tergesa-gesa.
Hal ini dikarenakan proses hukum yang ditempuh salah satu kubu masih belum selesai. Seharusnya, lanjut Siti, Kemenkumham menunggu proses hukum selesai.
"Kalau sekarang kan tidak. Kemenkumham mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan,” kata dia, Rabu (11/3).
Dia memprediksi ke depan konflik Golkar masih jauh dari kata tuntas karena Menkumham memperparah situasi dengan tidak menghormati proses gugatan yang diajukan kubu Aburizal Bakrie.
Yang akan terjadi, kata dia. secara de jure (hukum) permasalahan Golkar akan selesai jika nanti terbit surat keputusan (SK). Namun secara de facto (fakta) dualisme kepengurusan akan terus terjadi.
Seperti diketahui, Menkumham Yassona, mengesahkan dan mengakui kepengurusan Golkar Munas Ancol, Selasa (10/3). Pengakuan itu menegaskan, pemerintah hanya mengakui Agung Laksono sebagai ketua umum partai meski Kemenkumham belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atas kepengurusan Golkar.