REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto mengatakan penyidik Bareskrim tidak memiliki hak untuk memeriksanya dalam kasus dugaan memerintahkan orang bersaksi palsu.
"Saya memenuhi panggilan penyidik tapi tidak bersedia diperiksa. Surat itu telah menegaskan," kata BW di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/3).
Surat yang dimaksud adalah surat yang dibuat Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki yang berisi permintaan agar pemeriksaan para pimpinan KPK nonaktif dan para pegawai KPK dihentikan. Hal ini merujuk pada kesepakatan pembicaraan pimpinan KPK dengan pimpinan Polri dan Jaksa Agung.
Menurut BW, hasil pembicaraan ketiganya didasari atas permintaan Presiden Joko Widodo yang ingin agar kriminalisasi pimpinan KPK dihentikan. Menurut BW, permintaan presiden itu disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara Praktikno.
"Surat Plt KPK ini dibuat 9 Maret," katanya.
Meski demikian, BW tetap menyambangi Mabes Polri hari ini karena kuasa hukumnya sudah terlanjur mengatakan kepada penyidik bahwa BW siap untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (11/3).
"Saya putuskan hari ini datang ke sini dengan membawa surat untuk menegaskan kembali surat pimpinan KPK itu," katanya.
BW mengatakan pihaknya tidak bertemu dengan penyidik dan tidak diperiksa. Para kuasa hukum lah, kata BW, yang bertemu penyidik dan menyerahkan surat tersebut.
Sebelumnya penyidik menjadwalkan pemeriksaan BW sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi pada Senin (9/3). Namun, BW menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut karena alasan kesibukan.
Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri.
Selain BW, dalam kasus tersebut, Polri juga sudah menetapkan status tersangka pada Zulfahmi yang merupakan kerabat Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar.