REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, tidak paham alasan KPK tidak juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA). Padahal menurutnya kalau ingin memperjuangkan kasusnya, KPK harus segera ajukan upaya tersebut.
"Saya juga nggak tahu mengapa mereka lamban," ujar Chudry saat ditanya ROL, Rabu (11/3).
Chudry mengatakan selama sebulan KPK hanya 'nganggur'. Ia juga menegaskan berkali-kali agar KPK mengajukan PK, bukan kasasi atas kasus Komjen Budi Gunawan tersebut. Tapi pada kenyataannya sejak diputuskan pada 16 Februari 2015 hingga saat ini KPK tidak juga mengambil tersebut. Padahal, ia menyakini banyak pihak yang menunggu KPK mengambil langkah hukum.
Menurutnya, pergantian komisioner mungkin juga berpengaruh terhadap pengambilan keputusan. Ia pun sedikit menyayangkan karena PK tak diajukan sebelum pergantian komisioner dilakukan.