Kamis 12 Mar 2015 05:06 WIB

KPK Bantah Ada 'Surat Sakti' untuk BW

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Citra Listya Rini
 Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto beserta tim kuasa hukum mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto beserta tim kuasa hukum mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi membantah adanya surat dari pimpinan KPK untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Bambang Widjojanto (BW). Johan mengaku pimpinan KPK tak pernah mengeluarkan 'surat sakti' itu.

"Tidak ada surat itu (penghentian pemeriksaan untuk BW), enggak ada," kata Johan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/3).

Johan mengira, yang dimaksud BW kemungkinan adalah surat permintaan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk tidak memeriksanya pada hari ini. Mantan juru bicara KPK itu mengaku bahwa surat permintaan untuk tidak diperiksa hari ini memang ada.

Dia mengaku, surat permintaan untuk tidak diperiksa pada hari ini lantaran masih adanya tugas dari lembaga antikorupsi itu yang diberikan kepada pimpinan KPK nonaktif tersebut. "Mungkin ada kegiatan yang diminta kepada Pak BW," ujarnya.

Sebelumnya, BW menghadiri jadwal pemanggilan dari Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dari Zulfahmi. Meski memenuhi panggilan, BW tidak bersedia untuk diperiksa. Surat dari pimpinan KPK yang berisi agar pemeriksaan dihentikan terkait dengan pimpinan KPK nonaktif maupun pegawai menjadi alasannya.

Menurutnya, surat tersebut berdasarkan pembicaraan antara pimpinan KPK, Kapolri, dan Jaksa Agung. Surat tersebut, kata BW, dibuat Senin (9/3)."Serta dilaksanakan berdasarkan arahan Bapak Presiden yang disampaikan melalui Mensesneg," katanya saat keluar dari gedung Bareskrim, Rabu (11/3).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement