Kamis 12 Mar 2015 06:48 WIB

KPK Merusak Tatanan Hukum Jika Ajukan PK

Rep: C62/ Red: Ilham
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi.
Foto: Republika/Wihdan H
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir mengatakan, tidak ada aturan hukum KPK bisa mengajukan PK. Ia mengatakan jangan sampai KPK merusak tatanan hukum dengan mengambil upaya tersebut.

"Kalau aturannya sih enggak ada PK itu. Balik lagi tatanan hukum jangan dirusak," ujar Muzakir kepada ROL, Rabu (11/3).

Menurutnya, yang berhak mengajukan PK adalah yang memiliki legal standing yaitu terpidana. Sebagai institusi KPK tidak berhak mengajukan PK karena tidak ada aturan yang mengatur itu.

Ia menyebutkan, KPK harus mengikuti aturan hukum. Sebagai lembaga yang dipimpin manusia, KPK juga bisa salah dalam menggunakan wewenang.

Seharusnya lembaga yang dua pimpinanya dinonaktifkan ini harus objektif. Jika memang penetapan kasus Komjen Budi Gunawan salah ya harus diterima.

Muzakir mengaku putusan Hakim Sarpin sudah betul dilihat dari sisi akademis, filsafat, dan azasnya. Putusannya lebih maju dengan melihat teks hukum sesuai dengan konteks perlindungan hak asasi manusia.

Sebelumnya, pada sidang praperadilan kasus dugaan rekening gendut Budi, Hakim Sarpin mencabut tuduhan tersangka yang ditetapkan KPK. Banyak pihak yang mendesak KPK mengajukan PK sebagai langkah terakhir. Namun, upaya tersebut tak kunjung ditempuh. Beberapa pihak juga mengaku bahwa KPK tidak bisa melakukan PK karena statusnya sebagai institusi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement