REPUBLIKA.CO.ID,SITUBONDO -- Nenek Asyani menangis dan memaki dalam bahasa Madura di depan persidangan PN Situbondo.
"Ibu yang tenang ya bu, kalau Ibu tidak tenang nanti kita tidak bisa lanjutkan sidangnya," kata Hakim Ketua Kadek kepada Asyani, Kamis (12/3).
Asyani terus menangis dan berbicara dengan bahasa Madura. Supriyono pengacara Asyani pun menghampiri Asyani. Memintanya agar tenang.
Supriyono pun ikut berlinang air mata. Asyani pun akhirnya tenang dan mampu melanjutkan persidangan.
Supriyono menjelaskan kepada hakim bahwa Asyani menangis karena melihat pelapornya dari Perhutani di luar persidangan. Setelah suasana sidang kembali kondusif, hakim melanjutkan persidangan.
Hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai 16 Maret 2015. Pada persidangan berikutnya majelis hakim akan memutuskan putusan sela.
"Kami sebenarnya hari ini menunggu kemanusiaan dari JPU tapi ternyata JPU memilih melanjutkan persidangan," kata Supriyono.