REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat komunikasi politik, Efendi Gazali menyatakan sepakat dengan ide pemberian dan Rp 1 triliun bagi partai politik (parpol) . Meski sepakat dengan ide tersebut, dia mewanti-wanti agar ada pengawasan ketat jika kebijakan itu jadi disahkan.
Efendi mengatakan, pengawasan ini guna mencegah agar tak terjadi penyimpangan dana yang ada. Dia menyebutkan pengawasan konsepnya bisa berpatokan pada Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Ini pijakan buat masyarakat jika ingin menuntut transparansi ke parpol," kata dia, Kamis (12/3).
Effendi menambahkan, bentuk penerapan dari UU di atas yakni dengan memasang info pengeluaran parpol di website resmi mereka. Dari sini publik akan dapat mengetahui secara rinci penggunaaan keuangan yang ada di parpol. Nanti, sambungnya, agar laporan keuangan membuka ruang kepada BPK untuk melakukan audit.
"Kalau polanya seperti ini, saya optimistis transparansi bisa terwujud," kata dia.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo secara pribadi mengusulkan ke depan perlu adanya wacana jangka panjang dari pemerintah untuk membiayai parpol dengan APBN. Dia mengusulkan agar setiap parpol diberikan dana bantuan sebesar Rp 1 Triliun.
Dana itu, kata dia, dapat digunakan untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu. Terutama untuk pendidikan kaderisasi dan melaksanakan program dan operasional. Di samping itu, kebijakan ini harapannya bisa menekan angka korupsi yang biasa dilakukan oleh parpol.