REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Agun Gunandjar Sudarsa yakin Bareskrim Polri tidak akan menindaklanjuti laporan yang dibuat kubu Aburizal Bakrie (Ical).
"Saya berpandangan Polri akan mengembalikan atau menolak laporan ini, karena itu ranah Mahkamah Partai. Polri hanya bisa menangani kasus pidana murni seperti pemukulan, pencemaran nama baik, dan sebagainya yang bukan ranah hak politik, atau masalah kisruh partai politik soal penerapan hukum organisasi parpol," katanya di Jakarta, Kamis (12/3).
Ia melanjutkan, terkait tudingan kubu Ical yang mengatakan adanya pemalsuan dokumen mandat, hal tersebut tidak benar. Agun mengatakan semua fakta-fakta dan kesaksian kedua kubu dalam penyelenggaraan munas sudah diperiksa dan dinilai oleh Mahkamah Partai Golkar.
"Kesemuanya itu memang menjadi kewenangan Mahkamah Partai, dimana ukuran sahnya suatu dokumen kepesertaan mengacu kepada AD/ART partai sebagai hukum formil dan materil untuk mengukurnya," jelasnya.
Menurutnya hal itu berbeda dengan delik pidana pada umumnya, karena hal ini persoalan hak berpolitik, hak berbicara, bersuara, hak pengambilan keputusan yang diatur oleh masing-masing parpol, dalam AD/ART. Agun menegaskan bahwa masing-masing parpol memiliki AD/ART-nya sendiri yang berbeda-beda.
"Kepesertaan DPD I, adalah unsur atau wakil yang dimandatkan dan tidak selalu ketua atau sekretaris. Berbeda dengan DPP yang semua pengurusnya adalah peserta namun suaranya sama dengan DPD yakni satu suara," jelasnya lagi.
Ia menambahkan dalam hal inilah masalahnya mengapa DPP tidak kompak karena DPP yang bersifat kolektif (pasal 19 AD) tidak dilaksanakan alias oligarki.