REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Surakarta, Jawa Tengah, berencana membelakukan wajib lapor bagi pelajar yang lebih dari dua kali terjaring razia di mal, warung internet dan mal pada jam sekolah.
"Selama ini rata-rata pelajar terjaring di warung internet, wedangan dan mal saat jam sekolah," kata Kepala Satpol PP Pemkot Surakarta Sutarjo kepada wartawan di Solo, Kamis, (12/3).
Ia mengatakan sesuai dengan rencana, wajib lapor itu diwujudkan dengan kedatangan orang tua dan guru dari pelajar yang bersangkutan. "Pelajar yang bersangkutan tidak perlu datang ke kantor Satpol PP. Cukup orang tua dan salah satu guru sekolah," katanya.
Dikatakan, selain supaya tidak mengganggu jam belajar anak, kehadiran orang tua atau guru diharapkan akan memperketat pengawasan terhadap pelajar bersangkutan di rumah dan di sekolah. Orang tua bertanggungjawab saat berada di rumah dan guru di sekolah.
Sutarjo mengatakan, dengan adanya sanksi tersebut diharapkan minimal bisa mengurangi angka pelanggaran yang dilakukan oleh anak-anak usia sekolah. Pasalnya, orang tua dan guru akan memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap anak yang bersangkutan.
Ia mengatakan saat ini msih mematangkan rencana itu. Sementara ini, para siswa yang terjaring razia hanya diminta membuat surat pernyataan dan pemanggilan guru serta orang tua siswa.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pemkot Surakarta, Sapto Budi mengatakan dalam razia digelar secara insidental dan tidak terjadwal tanggalnya. "Jadi, pelajar tidak mengetahui kalau kami melakukan razia. Kita memang mendadak," ujarnya.