REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan menyatakan KPU harus didorong sebagai lembaga yang langsung berperan sebagai pengawas dana partai politik. Hal ini dalam rangka mewujudkan transparansi di tubuh parpol.
Abdullah menyatakan KPU berperan aktif terkait keuangan parpol saat momen menjelang pemilu saja. Ini ditandai dengan KPU yang meminta laporan keuangan parpol terkait dana kampanye. Hal ini menurutnya tidak efektif. Soalnya kadang laporan kampanye dimanipulasi.
“Manipulasi ini kerjasama kongkalikong antara parpol dengan akuntan publik,” ujar dia, Kamis (12/3).
Dia menyarankan ke depan agar KPU diberi kewenangan lebih terkait pengawasan keuangan parpol. Semisal Parpol diwajibkan melaporkan keuangannya pada KPU rutin tiap tahun. Di sini, kata dia, KPU bisa menggandeng akuntan publik yang langsung ditunjuknya mengaduit parpol yang ada.
“Supaya proses Audit bisa berjalan dengan lebih independen,” kata dia.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo secara pribadi mengusulkan ke depan perlu adanya wacana jangka panjang dari pemerintah untuk membiayai parpol dengan APBN. Dia mengusulkan agar setiap parpol diberikan dana bantuan sebesar Rp 1 Triliun.
Dana itu, kata dia, dapat digunakan untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu. Terutama untuk pendidikan kaderisasi dan melaksanakan program dan operasional. Di samping itu kebijakan ini harapannya bisa menekan angka korupsi yang biasa dilakukan oleh parpol.
Hal ini menurutnya penting karena parpol merupakan tempat rekrutmen kepemimpinan dalam negara yang demokratis. Persyaratannya, kata Tjahjo, kontrol kepada partai harus ketat dan transparan. Jika ada yang melanggar aturan, sambungnya, harus ada sanksi keras termasuk pembubaran partai dan sanksi lain yang diatur dalam UU Partai Politik.