REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penegak hukum yang menangani kasus Nenek Asyani diharapkan dapat menggunakan hati nuraninya dalam memutuskan perkara pencurian kayu. Majelis hakim, terutama, memiliki wewenang untuk mengambil keputusan yang mengarah pada keadilan.
Hal itu dikemukakan oleh Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), M. Imdadun Rahmat. Ia mengatakan, penegak hukum bisa menggunakan prinsip hukum pemaafan dan penghapusan dalam menangani kasus Asyani.
"Apakah hukum digunakan untuk gagah-gagahan atau untuk menegakkan keadilan?" kata Imdadun, saat dihubungi ROL, belum lama ini.
Majelis hakim, kata dia, perlu melakukan berbagai pertimbangan. Misalnya, pertimbangan atas kondisi terdakwa yang dalam hal ini kurang mampu, sedangkan kayu yang diambilnya juga tidak banyak.
"Sudah tua dan perempuan yang seharusnya mendapat perlakuan khusus dalam HAM," ujar dia.
Ia menambahkan, dalam penegakan hukum, perempuan harus mendapatkan perlakuan khusus, terlebih Asyani juga adalah manula. Asyani memiliki kerentanan ganda yang harus diperhatikan oleh aparat penegak hukum.