REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana S.Yembise menyayangkan vonis atas kasus Nenek Asyani. Meski demikian, ia mengatakan tidak bisa mempengaruhi proses hukum yang berlangsung.
"Soal legal justice, saya tidak bisa ikut campur. Karena, itu urusan pengadilan," ujarnya.
Akan tetapi, Yohana menekankan perlunya pertimbangan keadilan sosial dan moral. Dari aspek kemanusiaan ditinjau dari social justice dan moral justice, Yohana menganggap kasus tersebut seharusnya dihentikan.
"Kenapa harus berlanjut? Masih banyak kasus besar lain yang hrus diperhatikan," katanya.
Seperti diketahui, Nenek Asyani (63 tahun), terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani divonis satu tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4).
Menurut Yohana, proses peradilan kurang pantas dilakukan, mengingat kondisi terdakwa yang telah lanjut usia dan termasuk masyarakat rentan.
Yohana mengungkapkan, ia sudah melakukan perbincangan dengan bupati daerah terkait dan pengacara terkait kasus tersebut.