Sabtu 14 Mar 2015 13:46 WIB

PKS tak Takut Golkar Hengkang dari KMP

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham
Aboe Bakar Al Habsyi
Foto: antara
Aboe Bakar Al Habsyi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pindah haluan politik Partai Golkar ke kelompok penyokong pemerintah dinilai bakal melemahkan Koalisi Merah Putih (KMP). Namun, kondisi tersebut tak membuat khawatir peran politik barisan oposisi dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK). 

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsy menegaskan, barisan KMP tak mempersoalkan Partai Golkar pindah gerbong ke Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Namun, yang dikhawatirkan adalah sikap intervensi pemerintah dalam menyelesaikan kisruh internal partai-partai politik.

"Siapa yang bilang kami (KMP) takut (kalau Golkar pindah ke KMP)," kata dia saat ditemui di Jakarta, Sabtu (14/3). KMP akan tetap solid meskipun tanpa Partai Golkar. "Nggak ada takut-takut."

Anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan, babak baru sengketa internal Partai Golkar bukan cuma menyangkut soal koalisi. Melainkan, persoalan internal Partai Golkar telah membawa pemerintahan ke fungsi yang melenceng. Kementerian Hukum dan HAM (HAM) l, kata dia, tidak bisa mengesahkan kepengurusan Golkar dengan cara-cara yang tak patut.

Menurut dia, Menkumham, Yassona Laoly seharusnya mengacu pada UU Partai Politik dalam menyelesaikan konflik internal partai, yaitu dengan mewajibkan penyelesain melalui mekanisme Mahkamah Partai (MP). Meski MP Golkar sudah bersidang, akan tetapi, majelis pengadil di internal partai itu tak memutuskan soal kepengurusan yang sah.

Wakil Ketua Fraksi PKS itu juga mengatakan, Menkumham menyalahi kepatutan dengan melakukan intervensi berupa sikap proaktif meminta agar salah satu kubu segera mengirimkan struktur kepengurusan Golkar yang baru. Semestinya, kata dia, Menkumham Yassona, hanya bertugas sebagai petugas administratif ketika konflik antara kepengurusan Golkar Munas Bali dan Golkar Munas Ancol telah tuntas.

"Proaktif (meminta salah satu kubu untuk membentuk kepe-ngurusan baru) itu maknanya diduga intervensi," kata dia. Itu sebabnya, dilanjutkan, rencana pengajuan hak angket para legislator terhadap Kemenkumham menjadi perlu untuk dilayangkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement