REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono mengatakan musyawarah nasional rekonsiliasi untuk mencapai islah dengan kubu Aburizal Bakrie (Ical) sulit dilakukan dalam waktu dekat.
Agung menegaskan kepengurusannya saat ini sudah dinyatakan sah, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Partai Golkar dan putusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Ia menilai munas rekonsiliasi bisa saja terjadi pada tahun 2016.
"Masa jabatan saya hanya dua tahun, tidak lima tahun, dengan catatan harus ada Munas paling lambat Oktober 2016 dan di situlah sebenarnya rekonsiliasi tadi," jelasnya, Sabtu (14/3).
Agung melanjutkan, untuk saat ini pihaknya akan mengikuti putusan dari Mahkamah Partai dalam menyelesaikan dualisme kepengurusan. Ia menegaskan putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat sesuai dengan Pasal 32 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol.
"Sebetulnya, tidak ada ruang lagi jika semua partai patuh pada keputusan Mahkamah Partai, sudah selesai," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya politikus senior Partai Golkar Akbar Tandjung mengusulkan bahwa untuk menghindari lamanya penyelesaian konflik melalui jalur hukum, solusi terbaik melalui munas rekonsiliasi.
Menurut Akbar, munas rekonsiliasi merupakan hal yang paling bijak bagi kedua pihak yang bertikai, baik kubu Aburizal Bakrie maupun Agung Laksono.