Selasa 17 Mar 2015 11:15 WIB

Gelombang Gugatan Praperadilan, Busyro: MA Harus Bertanggung Jawab

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
 Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas berdialog dengan wartawan saat acara perpisahan Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/12). (Republika/Agung Supriyanto)
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas berdialog dengan wartawan saat acara perpisahan Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/12). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menilai gelombang praperadilan yang terjadi merupakan dampak dari putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan. Menurutnya, Mahkamah Agung (MA) harus segera mengambil sikap dan tak boleh membiarkannya berlarut-larut.

"Bagaimanapun MA bertanggung jawab sebagai puncak peradilan, tidak bisa bersikap pasif. Bukankah itu tugas pemimpin untuk atasi masalah?" katanya melalui pesan singkatnya, Selasa (17/3).

Busyro mengatakan, MA punya kewenangan dan bertanggung jawab secara struktural untuk segera mengatasi ketidakpastian yang terjadi. Pengajar di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menyarankan agar lembaga peradilan itu menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) ke pengadilan negeri di seluruh Indonesia.

Mantan ketua Komisi Yudisial itu menambahkan, jika tidak diantisipasi maka akan terjadi pembiaran atas upaya penegakan hukum. KPK, Polri dan kejaksaan akan kewalahan jika semua tersangka dari narkoba hingga terorisme mengajukan praperadilan.

"KPK bahkan aparat penegak hukum lain akan menghadapi posisi sulit antara lain tersangka berpeluang untuk menghilangkan bukti-bukti," ujarnya.

Sepeti diketahui, para tersangka yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka ramai-ramai mengajukan gugatan praperadilan. Tersangka kasus dugaan suap permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999, Hadi Poernomo resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3).

Sebelumya, Sutan Bhatoegana dan Suryadharma Ali telah mengajukan gugatan praperadilan lebih dulu. Sutan akan menjalani sidang perdana praperadilan pada 23 Maret mendatang. Sementara Suryadharma akan mengawali sidangnya pada 30 Maret atau satu pekan setelah sidang Sutan.

Hal ini seiring dengan dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan ketua majelis hakimnya, Sarpin Rizaldi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement