REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan membangun Rumah Sakit (RS) Khusus Rehabilitasi narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) bagi pecandu sebagai salah satu upaya penanggulangan, khususnya di wilayah setempat.
"Ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap penyalah guna narkoba dengan harapan bisa disembuhkan," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dr Harsono di sela Deklarasi Program Rehabilitasi 10.000 Penyalahgunaan Narkoba di Kantor Gubernur Jatim, Selasa (17/3).
Rencananya, rumah sakit khusus tersebut mampu menampung 600 pengguna dan menjadi yang terbesar di Tanah Air, serta dilengkapi fasilitas olahraga, pusat fitnes dan sebagainya.
"RS Khusus Rehabilitasi Narkoba akan ditempatkan di Kecamatan Dungus, Kabupaten Madiun," katanya.
Saat ini, lanjut Harsono, pihaknya baru saja menyelesaikan tukar guling tanah seluas 8,2 hektare dengan pihak Perhutani selaku pemilik lahan.
"Rencananya akan dibuat dua RS khusus, yakni RS Kusta seluas 4,2 hektar dan sisanya untuk RS Rehabilitasi Narkoba," katanya.
Menurut dia, pembangunan RS tersebut belum bisa dilaksanakan pada tahun ini karena memang belum dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf mengatakan keberadaan RS Khusus Rehabilitasi Narkoba sangat memerlukan mengingat pengguna narkoba di wilayahnya mencapai ratusan ribu orang.
"Semoga dengan adanya RS ini nantinya semoga penanggulangan narkoba di Jatim menjadi lebih cepat," ucap Gus Ipul, sapaan akrabnya.
Berdasarkan data Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP), Jawa Timur masih menduduki peringkat pertama jumlah pengguna narkoba terbesar di Indonesia, yakni 400 ribu orang.
"Dibandingkan dengan 2013, terdapat 740 ribu pengguna di Jatim. Sedangkan, secara nasional jumlah penggunanya mencapai 4,9 juta orang," kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Iwan A. Ibrahim.