Selasa 17 Mar 2015 18:15 WIB
Remisi koruptor

PP Pembatasan Remisi Koruptur Harus Jadi UU

Rep: C26/ Red: Karta Raharja Ucu
Massa yang tergabung dalam Pijar Indonesia menggelar lukisan para koruptor di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (25/3).  (Republika/Agung Supriyanto)
Massa yang tergabung dalam Pijar Indonesia menggelar lukisan para koruptor di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (25/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar ilmu hukum tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih menyarankan seharusnya PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang penghapusan remisi bagi pelaku kejahatan luar biasa tidak direvisi. Bahkan ia berpendapat, PP tersebut seharusnya dijadikan undang-undang.

Wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly terkait pemberian remisi bagi koruptor menurut Yenti tidak tepat. Apalagi, korupsi termasuk salah satu dari kejahatan luar biasa selain narkotika dan terorisme.

"Harusnya PP itu bukan direvisi melainkan dinaikkan menjadi undang-undang," kata Yenti saat dihubungi ROL, Selasa (17/3).

Ia mengatakan Presiden Joko Widodo harus mengkaji ulang wacana tersebut. Terlebih pemerintah sudah berjanji fokus pada pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurutnya, PP tersebut seharusnya diubah menjadi UU yang akan memiliki ketetapan hukum lebih kuat. Sehingga tidak bertabrakan dengan UU yang lain jika hanya sebatas PP.

Menurut Dosen Ilmu Hukum ini, revisi PP justru tidak akan memberi efek jera bagi koruptor. Sebab, mereka akan merasa lebih ringan hukuman dari sebuah kejahatan yang merugikan negara terutama rakyat.

Jika dinaikkan menjadi UU, justru inilah langkah yang tepat menuju semangat memberantas 'maling-maling' uang negara yang menyengsarakan rakyat tersebut.

Sebelumnya Menkumham Yasonna melontarkan wacana merevisi PP itu, karena dianggap bertentangan dengan UU 13 tahun 1995 dimana semua narapidana memiliki hak mendapatkan remisi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement