Selasa 17 Mar 2015 18:32 WIB

BW tak Penuhi Panggilan Bareskrim, Ini Alasannya

Rep: C67/ Red: Karta Raharja Ucu
Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto berjalan keluar usai melakukan pertemuan di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/3).
Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna
Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto berjalan keluar usai melakukan pertemuan di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) tidak memenuhi panggilan Bareskrim sebagai saksi Zulfahmi, Selasa (17/3).

Salah satu kuasa hukum BW, Muji Kartika Rahayu mengatakan, kliennya tidak bisa memenuhi panggilan Bareskrim karena terdapat surat dari pimpinan Plt KPK.

"Itu surat baru, tapi sebaiknya tanya ke KPK," ujar, Muji dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (17/3).

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Kasubdit VI Bareskrim Polri, Kombes Daniel Bolly Tifona mengatakan, BW kembali dijadwalkan pemeriksaan hari ini setelah menolak untuk diperiksa. BW menolak diperiksa karena memegang surat dari Plt KPK agar pemeriksaan dihentikan.

Namun, Daniel mengaku tidak melihat surat tersebut secara langsung meskipu mengetahui ada kesepakatan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement