REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) tidak memenuhi panggilan Bareskrim sebagai saksi Zulfahmi, Selasa (17/3).
Salah satu kuasa hukum BW, Muji Kartika Rahayu mengatakan, kliennya tidak bisa memenuhi panggilan Bareskrim karena terdapat surat dari pimpinan Plt KPK.
"Itu surat baru, tapi sebaiknya tanya ke KPK," ujar, Muji dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (17/3).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Kasubdit VI Bareskrim Polri, Kombes Daniel Bolly Tifona mengatakan, BW kembali dijadwalkan pemeriksaan hari ini setelah menolak untuk diperiksa. BW menolak diperiksa karena memegang surat dari Plt KPK agar pemeriksaan dihentikan.
Namun, Daniel mengaku tidak melihat surat tersebut secara langsung meskipu mengetahui ada kesepakatan tersebut.