Selasa 17 Mar 2015 20:59 WIB

'Kasus Nenek Asyani Harusnya Masuk Tipiring'

Rep: C63/ Red: Ani Nursalikah
Nenek Asyani
Foto: .
Nenek Asyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dukungan terus mengalir kepada Nenek Asyani yang terlibat dalam kasus dugaan pencurian tujuh batang kayu milik Perhutani. Meskipun penahanannya ditangguhkan, namun proses persidangan nenek berusia 63 tahun ini terus dilanjutkan oleh Pengadilan Situbondo.

Jika menilik dari barang bukti tuntutan dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012, kasus ini masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring). Sesuai yang tertuang dalam Perma ini bunyinya membatasi perkara tindak pidana di bawah Rp 2,5 juta.

"Sebetulnya dapat ditipiringkan itu, karena nilainya dibawah angka menurut Perma itu," ujar juru bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dihubungi Republika, Selasa (17/3).

Ia mengatakan seharusnya kasus tipiring bisa diselesaikan secara cepat bahkan dimungkinkan di luar persidangan. Namun, ia mengakui yang terjadi banyak pengadilan yang tidak menerapkan sesuai Perma tersebut.

"Banyaknya pengadilan kan karena terbawa arus penuntut umum kalau sudah masuk (ke persidangan), karena tipiring itu dari penyidik ke pengadilan," ujarnya.

Suhadi mengatakan untuk kasus Nenek Asyani tersebut, sudah semestinya hakim mempertimbangkan dengan dasar Perma tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement