Rabu 18 Mar 2015 09:44 WIB

Yasonna Bersikukuh Koruptor Punya Hak Remisi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
Sahkan Kepengurusan Agung Laksono. (dari kiri) Menkumham Yasonna Laoly bersama Direktur Tata Negara Tehna Bana Sitepu menggelar konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (10/3).
Foto: Republika/ Wihdan
Sahkan Kepengurusan Agung Laksono. (dari kiri) Menkumham Yasonna Laoly bersama Direktur Tata Negara Tehna Bana Sitepu menggelar konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (10/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly terus mewacanakan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk memberikan remisi terhadap narapidana koruptor. Menurutnya, remisi merupakan hak bagi semua narapidana.

Dia berjanji, tidak akan mengobral remisi terhadap narapidana jika memang aturan itu diterapkan. Untuk itu, kata dia, pemberian remisi akan dibuat secara online agar masyarakat bisa ikut memantaunya. Ia juga mengklaim, selama menjadi Menkumham, tidak ada remisi yang ia obral.

"Cek aja deh, remisi-remisi yang gue berikan. Ada yang gue obral enggak. Maka kita buat remisi dan PB (pembebasan bersyarat) online supaya transparan dan tidak dipermainkan sistemnya," katanya di kantor Kemenkumham, Selasa (18/3) malam.

Yasonna mengajak semua elemen untuk bersama-sama mendiskusikan rencana ini. Dia mengaku sepakat bahwa remisi untuk tindak pidana biasa dengan tindak pidana yang ada unsur extraordinary crime dibedakan. Remisi untuk kejahatan luar biasa seperti korupsi dibuat minimalis dan diperketat.

Ia mencontohkan, misalnya saat ini remisi diberikan setelah terpidana menjalani 6 bulan tahanan, maka dalam aturan yang baru akan lebih diperketat. Misalnya, terpidana baru mendapat remisi setelah menjalani satu atau dua tahun dan seterusnya masa tahanan. Itupun, kata dia, setelah dievaluasi selama menjalani masa tahanan.

"Kemudian kita sepakati maksimum remisi bagi terpidana korupsi berapa tahun, mari kita buat. Kalau tindak pidana biasa hampir 50 persen. Kita ketatkan (untuk terpidana korupsi). Tapi kalau dibilang tidak punya hak remisi, itu no way. Karena itu hak," ujar politikus PDIP itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement