REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto menginginkan kasus yang menjeratnya dilanjutkan dan segera diselesaikan oleh Bareskrim Mabes Polri. Ia mengaku tak ingin kasus yang disangkakan terhadapnya ditunda-tunda tanpa kepastian yang tidak jelas.
"Saya ingin cepat selesai, namun saya patuh pada putusan pimpinan (KPK)," katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (18/3).
BW, sapaan Bambang, mengatakan, adanya putusan pimpinan KPK yang menyepakati penundaan penanganan kasus terhadapnya harus dipatuhi. Hal itu juga yang menjadi alasannya tak menghadiri panggilan Bareskrim Polri saat akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad.
Mantan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ini yakin tak akan dipanggil paksa penyidik Polri. Sebab, kata dia, ketidakdatangannya karena adanya surat penundaan kasusnya yang disepakati pimpinan KPK dan Polri.
"Yang jelas saya taat pada pimpinan (KPK), suratnya kan begitu," ujarnya.
Sebelumnya, penundaan itu diketahui saat Bambang Widjojanto menolak diperiksa penyidik beberapa waktu lalu. Dia beralasan ada surat dari Plt pimpinan KPK yang meminta Polri menghentikan pemeriksaan kasus BW dan Abraham Samad.
BW menyebut penghentian pemeriksaan terhadap dirinya muncul setelah adanya perbincangan antar pimpinan penegak hukum yakni dari pihak Kejaksaan, Polri, dan KPK. Hingga kemudian Wakapolri dan Kabareskrim mengumumkan penundaan itu.