REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) melaporkan Agung Laksono atas dugaan pemalsuan surat mandat partai ke Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu. Tak lama berselang, mereka juga melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).
Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, laporan dari Golkar kubu Ical sedang didalami penyidik Bareskrim Polri. Penyidik sedang bekerja ke daerah-daerah untuk menelusuri dugaan adanya surat mandat palsu yang dilaporkan kubu Ical.
"Belasan orang yang sudah diperiksa," ujar Rikwanto, di Mabes Polri, Rabu (18/3).
Terkait dengan dibentuknya tim khusus dalam kasus ini, kata Rikwanto, tidak hanya dibentuk lantaran kasus ini. Tim khusus dibentuk apabila terdapat kasus yang dibutuhkan. Artinya, lanjut Rikwanto, pembentukan tim khusus bisa juga dilakukan terhadap kasus lainnya.