REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, melalui operasi "Cipta Kondisi" yang digelar selama dua hari terakhir meringkus tersangka begal sepeda motor sekaligus mengamankan dua unit kendaraan.
Kepala Polres Batang, AKBP Widi Atmoko di Batang, Rabu (18/3), mengatakan bahwa tersangka, Waluyo (22) warga Kecamatan Limpung itu ditangkap polisi saat memarkir sepeda motor hasil kejahatanya di sebuah pasar daerah setempat.
"Tertangkapnya, begal sepeda motor itu berawal adanya laporan dari korban pada polisi yang melihat sepeda motor miliknya diparkir oleh tersangka. Polisi yang menerima informasi itu kemudian menunggu pengendara sepeda motor itu," katanya.
Kapolres yang didampingi Kepala Polsek Limpung, AKP Raharja mengatakan saat ditangkap tersangka tidak mengaku jika sepeda motor yang dikendarai adalah hasil kejahatan.
"Akan tetapi, saat kami minta pelaku menunjukan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tidak bisa. Polisi pun kemudian membawa tersangka ke polsek untuk diminta keterangannya," katanya.
Ia mengatakan berdasar pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut dicuri di Pasar Bawang. Selain melakukan kejahatan di Pasar Bawang, tersangka juga melakukan kejahatan yang sama di daerah lain.
"Akibat perbuatnnya, tersangka akan dijerat pasar 373 KUHP tentang Pencurian. Saat ini, tersangka dan dua sepeda motor diamankan di Mapolres Batang," katanya.