REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Dalam rangka peringatan hari berdirinya Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat (Hadeging Nagari Dalem) semua pegawai se DIY baik pimpinan dan anggota DPRD DIY/kabupaten/kota, pegawai pemerintah DIY, pegawai kabupaten/kota se DIY dan Instansi Pusat di DIY mengenakan pakaian tradisional (busana) Jawa Yogyakarta, Jum’at (20/3).
Hal itu merupakan pertama kali penerapan Surat Edaran Pemerintah Daerah DIY yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Gubernur. Sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur DIY Nomor: 87 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta, kata Kepala Bagian Humas Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY Iswanto, di ruang kerjanya, Rabu (18/3).
Penggunaan pakaian tradisional Jawa berlaku bagi pegawai dan pegawai tidak tetap atau sebutan lain yang bekerja di instansi pemerintah se- DIY. Di samping itu mereka dalam berkomunikasi secara lisan juga menggunakan bahasa Jawa, kecuali pada tata upacara yang secara protokuler telah ditentukan seperti upacara yang sifatnya nasional. Hal ini sesuai pasal 6 ayat 1 Peraturan Gubernur DIY No.87 Tahun 2014.
Selanjutnya dalam rangka peringatan Hadeging Nagari Dalem, di Keraton Yogyakarta akan memulai acara Kamis (19/3) dengan berziarah ke Makam Raja-raja di Imogiri dan malam harinya Mujahadag di Masjid Gede Kauman Yogyakarta. Selanjutnya di Pagelaran Keraton Yogyakarta Jum’at (20/3) sejak setelah sholat Subuh sampai malam hari akan dikumandangkan ayat-ayat suci Al-Qur’an, jelas Iswanto.