REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter yang tidak profesional sering kali mengakibatkan kerugian bagi para pasiennya. Namun masih banyak pasien yang masih bingung, mau melaporkan ke mana jika ada dokter yang tak kompeten dan merugikan mereka.
Sehubungan dengan itu, pemerintah sudah membuat sebuah lembaga independen, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang bertugas melindungi masyarakat dari dokter umum dan dokter gigi yang merugikan pasien.
Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Bambang Supriyatno mengatakan pihaknya juga bertugas mengakreditasi dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. Sehingga seluruh dokter yang berpraktik baik di rumah sakit maupun pribadi, dapat dijamin profesionalitasnya sesuai standar pemerintah.
Hingga saat ini, tercatat ada sebanyak 160.616 orang dokter yang teregistrasi di seluruh Indonesia. Setiap dokter yang teregistrasi di KKI pasti memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari KKI. Bambang menjelaskan, siapapun dokter yang berpraktik tanpa memiliki STR, berarti melanggar dan bahkan melakukan tindak ilegal.
"Tugas kami, melindungi masyarakat dari perbuatan dokter yang tidak bagus. Jadi kalau ada dokter-dokter yang tidak kompeten, silakan lapor ke kami. Nanti akan disidang melalui Majelis Kohormatan Kedokteran Indonesia (MKKI). Kalau melanggar disiplin kedokteran, mereka akan dihukum," jelasnya dalam kunjungannya ke Republika, Jakarta, Rabu (18/3).
Adapun rentang hukumannya, lanjut Bambang, bisa dengan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dari dokter yang bersangkutan. Sehingga, dokter itu tidak bisa berpraktik.
Bambang menjelaskan, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh seorang dokter untuk bisa mendapatkan STR dari KKI. Pertama, orang yang bersangkutan harus sudah lulus dari fakultas kedokteran di sebuah universitas.
"Itu dibuktikan dengan ijazah resmi," ucapnya.
Kedua, person itu menyerahkan sertifikat kompetensi, yang diperolehnya dari ujian tingkat kolegium kedokteran. Setelah memenuhi persyaratan demikian, KKI baru bisa memberikannya STR, sebagai syarat berpraktik kedokteran.
"Untuk dokter yang punya STR tapi melanggar, kita akan beri sanksi. Bisa dengan melarang praktik sampai satu tahun, mengharuskannya sekolah lagi, atau juga mencabut STR-nya seumur hidup," jelasnya.
Bambang mencontohkan, seorang dokter yang salah mengoperasi pasiennya, dokter yang melanggar prosedur operasi, atau meninggalkan alat operasi di dalam tubuh pasiennya. Dalam hal ini, sekira 45 persen dari seluruh laporan masyarakat ke KKI, sudah diberikan sanksi kepada dokter-dokter inkompeten yang bersangkutan.
"Mekanisme pelaporannya mudah. Siapapun bisa melapor asalkan ada identitasnya, jelas lokasinya, siapa yang diadukan dan tanggal waktunya (dugaan pelanggaran dilakukan). Selama tidak ada identitas jelas, kami tidak tindak lanjut. Dan sekali kasus masuk ke KKI, harus jelas ujungnya. Apakah dokter itu bersalah atau tidak," jelasnya.
KKI memiliki 17 orang komisioner. Kantornya beralamat di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 6, Menteng, Jakarta Pusat. Bisa dikontak melalui website www.kki.go.id atau email [email protected].