REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul mengatakan korupsi tidak akan pernah surut jika hanya mengurus ujung persoalan tersebut, yaitu hukum.
Dari reformasi, lanjut Chudry, sampai berdirinya KPK hari ini, korupsi tidak pernah berhenti. Bahkan dengan adanya kebijakan atau perarturan pemerintah yang juga mengatur tindak pidana tersebut.
Menurutnya, korupsi juga harus diantisipasi dari awal dengan membuat sistem yang kuat, seperti sistem politik high cost. Maksudnya, selama ini biaya perpolitikan di Indonesia sangat mahal, seperti saat rekrutmen pengisi jabatan publik dan kampanye. "Karena biaya mahal, motivasi untuk mengembalikan uang kampanye dan rekrutmen dengan cara korupsi cukup besar," kata dia pada Republika, Rabu (18/3).
Selain fenomena itu, tidak jarang partai politik memeras kadernya yang ingin menjadi calon legislatif. Hal itu menunjukan politisi Indonesia tidak berpolitik karena panggilan jiwa, melainkan karena motif ekonomis, yaitu mengumpulkan uang. "Jadi, tidak terlihat politisi Indonesia sebagai pengabdi masyarakat dan negara," tambah Chudry.
Pernyataan Chudry ini merupakan tanggapan atas lahirnya pro dan kontra wacana Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly yang ingin memberikan remisi pada koruptor. Setelah itu, banyak pertaturan dan Undang-Undang yang dikaitkan dengan wacana tersebut. Satu diantaranya adalah Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 yang mengatur bahwa koruptor tidak layak mendapatkan remisi.