REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Fuad Amin Imron (FAI). Aset yang disita kali ini adalah rumah mewah milik ketua DPRD Bangkalan itu di Cipinang, Jakarta Timur.
"Terkait dengan penyidikan TPPU dengan tersangka FAI, penyidik menyita tanah dan bangunan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (19/3).
Namun, Priharsa mengaku belum mengetahui luas tanah yang disita serta atas nama siapa rumah tersebut. Yang pasti, kata dia, tanah dan bangunan tersebut disita lantaran diduga berkaitan dengan pencucian uang yang dilakukan mantan Bupati Bangkalan dua periode itu.
Fuad Amin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014. Dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka TPPU.
Berbagai aset disita. Puluhan mobil dan uang lebih Rp 250 miliar juga disita penyidik. Dia disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.