REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Hakim Sarpin Rizaldi sambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Barat untuk mencabut laporannya LP/58/II/2015/SPKTSbr terhadap dua akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand), Feri Amsari dan Charles Simabura pada Jumat (20/3).
"(Kami) sudah berdamai, sudah selesai persoalannya. Kita sudah mengadakan pertemuan di Jakarta dan yang bersangkutan juga hadir," kata Sarpin di Direskrimum Polda Sumbar, Jumat (20/3).
Ia menjelaskan, pertemuannya dengan dua akademisi Unand tersebut juga didampingi Dekan FH Unand dan sejumlah guru besar serta angkatan FH Unand 1982.
"Kita sudah selesaikan secara kekeluargaan dan saya sudah memaafkan (Feri dan Charles)," tutur Sarpin.
Sebelumnya, pada Jumat (27/2), Hakim Sarpin Rizaldi muncul di Polda Sumbar dalam rangka melaporkan dua dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari dan Charles Simabura dengan nomor LP/58/II/2015/SPKTSbr. Ia tak terima dengan pernyataan Feri dan Charles, 'dibuang secara adat'.
Feri dan Charles menyatakan hal tersebut dalam aksi Gerakan Satu Padu (Sapu) yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar. Mereka kecewa dengan keputusan hakim Sarpin yang memutuskan penetapan status tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan (BG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Sarpin merasa tidak terima dengan pernyataan tersebut. Salah satunya karena menjadi asumsi masyarakat luas terutama di media sosial dan seluruh Indonesia.