Ahad 22 Mar 2015 10:58 WIB

WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Red: Angga Indrawan
Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Tina (22 tahun), seorang TKI asal Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, terancam hukuman mati di Malaysia. Tina dituduh membunuh orang tua majikannya di Pahang, Malaysia pada 2008.

"Kami berharap pemerintah membantu penyelesaian kasus cucu saya. Apalagi Tina yang sewaktu bekerja di Malaysia statusnya masih di bawah umur," kata Asmadi, kakek Tina, Ahad (22/3).

Asmadi menjelaskan, pihaknya mengetahui kabar tersebut dari KBRI. Tina dituduh membunuh orang tua majikannya, sehingga kini terancam hukuman mati di Malaysia.

"Kami juga sudah menemui gubernur Kalbar untuk meminta pertolongan," ungkapnya.

Sementara itu, Biro Hukum Pemprov Kalbar, Sri Martini mengatakan Gubernur Kalbar Cornelis secara intensif terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengupayakan bantuan hukum serta permohonan pengampunan. Tina terancam hukuman mati sejak tahun 2010.

"Ini kan menyangkut hubungan bilateral, jadi kasus Tina ini juga menjadi kewenangan Presiden, sehingga kami masih menunggu kelanjutannya," kata Sri.

Keberangkatan Tina ke luar negeri dan menjadi pembantu rumah tangga di Pahang, Malaysia berawal dari ajakan seorang temannya yang diketahui telah lama bekerja di negeri jiran. Paman Tina, Nurcholis menyatakan Tina bertekad menyusul kakak dan ibunya untuk ikut bekerja di Malaysia.

Namun saat diajak bekerja, Tina tak mengetahui jika bekerja di Malaysia sebenarnya tidak hanya mengandalkan dokumen atau paspor kunjungan. "Karena itu, kami pihak keluarga tak menyangkal jika Tina bekerja di Malaysia secara ilegal," kata Nurcholis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement