Ahad 22 Mar 2015 20:05 WIB

Komisi I DPR: Mengeluarkan Perppu ISIS Langkah Mubazir

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Hanafi Rais
Hanafi Rais

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI mempertanyakan alasan pemerintah soal rencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengurungkan rencana keluarnya aturan tersebut. Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, Perppu ISIS tak diperlukan dalam upaya pemerintah menangani kelompok radikal di Tanah Air. "Mubazir Perppu-nya. Karena perangkat hukum soal penanganan radikalisme kita sudah lengkap," kata Hanafi, saat dihubungi, Ahad (22/3).

Sebelumnya, Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdjiatno mengusulkan agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu ISIS. Usulan tersebut dimaksudkan pemerintah untuk menanggapi ancaman penyebaran paham radikal impor dari sebagian wilayah Timur Tengah itu di Indonesia.

Menurut Hanafi, Perppu semestinya dijadikan amunisi kebijakan pemerintah dalam keadaan genting atau pun darurat. Terkait dengan ISIS, kata dia, belum ada keadaan yang menampilkan kegentingan bagi keamanan di Indonesia akibat dari informasi keberadaan ISIS di Tanah Air.

Pun kata dia, perangkat kebijakan di Indonesia sudah lengkap sebagai tameng, termasuk alat untuk penindakan paham radikalisme di Indonesia. Karena itu dikatakan olehnya, Perppu ISIS seperti yang direncanakan tersebut ditakutkan akan menjadi tumpang tindih dengan perlengkapan hukum yang selama ini telah ada.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement