REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais curiga ada motif tertentu di balik usulan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) ISIS. Diduga motivasi usulan ini untuk menggaet bantuan dana asing.
Hanafi curiga, Perppu ISIS ini sebenarnya punya motivasi lain. Kata dia, rencana tersebut boleh jadi terkait dengan cara pemerintah untuk membuka diri masuknya bantuan dana asing ke Indonesia lewat isu global terorisme yang kembali mencuat belakangan.
Sebab kata dia, seperti diketahui, selama ini dana asing dan bantuan militer negara lain ke Indonesia, masuk lewat penggiran opini pemerintah tentang bercokolnya radikalisme di Indonesia. Tak terkecuali soal merebaknya ISIS belakangan. "Jadi ada semacam jaminan dari pemerintah lewat Perppu itu agar didengar asing, bahwa kita (Indonesia) ikut dalam perang terhadap ISIS ini," ujar dia.
Padahal menurut dia, jika pun perkembangan ISIS di Indonesia semakin mengancam, Kepolisian RI masih sanggup untuk melakukan tindakan. Itu pun, dikatakan dia, dengan meminimalisir peran asing dalam setiap melakukan tindakan.
Sebelumnya, Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdjiatno mengusulkan agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu ISIS. Usulan tersebut dimaksudkan pemerintah untuk menanggapi ancaman penyebaran paham radikal impor dari sebagian wilayah Timur Tengah itu di Indonesia.