REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, buku Pendidikan Agama Islam di Jombang, Jawa Timur, yang belakangan kontroversial berisi materi yang bias terkait radikalisme.
"Kami sudah menelaah, konteks bahasan tersebut adalah pemikiran tokoh, bukan 'mengajarkan kekerasan'," kata Susanto saat dihubungi dari Jakarta, Senin (23/3).
Meski materinya merupakan pemikiran tokoh, kata Susanto, sebaiknya menampilkan tokoh lain yang memiliki pemikiran Islam sebagai rahmat bagi alam semesta. "Hemat saya, masih banyak tokoh Islam yang dapat dimasukkan ke buku dengan gagasan ke-Islamannya inklusif yang dapat menginspirasi pemahaman peserta didik secara kontekstual dalam memahami teks ajaran Islam," kata dia.
Susanto mengatakan, dalam buku ajar kontroversial itu memiliki pembahasan tentang ajaran Islam eksklusif beraliran Wahabi yang dapat membahayakan peserta didik.
Pernyataan Susanto itu sendiri didasarkan dari pendalaman KPAI terkait peredaran buku bermuatan radikalisme dalam buku ajar PAI kelas XI SMA yang beredar di sejumlah sekolah di Jombang.
Selanjutnya, KPAI meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar menata ulang sistem perbukuan termasuk mengkaji ulang buku-buku sebelum didistribusikan ke peserta didik. Upaya itu sebagai bentuk perlindungan negara dari materi berbahaya.
"Karena radikalisme merupakan paham yang tidak boleh ditolerir, apalagi di kalangan peserta didik," katanya.