Selasa 31 Mar 2015 23:29 WIB

Langkah Kemenag Agar Kasus Buku Meresahkan tak Terulang

Buku PAI kelas XI
Foto: ist
Buku PAI kelas XI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Kementerian Agama, Nur Syam mengatakan, agar kasus buku agama Islam yang meresahkan masyarakat tidak terjadi lagi, maka Kementerian agama akan mengadakan kerjasama dengen Kemendikbud.

Ia menjelaskan, kasus buku agama Islam yang mengajarkan radikalisme diketahui berada di sekolah umum dan diterbitkan oleh Kemendikbud. Sehingga untuk ke depannya perlu ada kesepahaman antara dua kementerian, dimana kementerian agama akan menjadi tim reader sebelum buku agama yang diterbitkan kemendikbud beredar.

Menurutnya, selama ini belum ada keterlibatan kementerian agama dalam tim perumusan buku agama untuk sekolah umum. Nantinya, sebagai tim reader, kementerian agama akan bertugas melakukan review isi buku dan akan meluruskan pernyataan buku yang dinilai bertentangan dengan ajaran Islam.

Adapun terkait buku agama untuk madrasah, Kemenag akan lebih meningkatkan kehati-hatian tim ahli dalam melakukan perumusan sebelum buku tersebut diedarkan. Ia mengatakan, kasus LKS madrasah yang menghina sahabat nabi murni karena kesalahan tim sebagai manusia biasa dan bukan karena unsur kesengajaan.

"Yang harus diklarifikasi terlebih dahulu, buku itu ada yang diterbitkan oleh kemenag atau kemendikbud. Kalah buku agama islam di jombang diterbitkan oleh kemendikbud dan tanpa melibatkan tim reader dari kemenag. Untuk itu ke depannya perlu ada kesepahaman dua kenenetrian. Tapi untuk yang dimadarsah kami akan perintahkan tim perumusan untuk kebih menungkatkan kehati-hatian," ujar Nur Syam kepada ROL, Selasa (31/3).

Ia melanjutkan, selain meningkatkan kehati-hatian agar kasus serupa tidak terjadi lagi, Kemenetrian agama juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait beredarnya buku tersebut. Jika ditemukan keterlibatan oknum kementerian agama dan dilakukan secara sengaja maka oknum tersebut akan diberikan sanksi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement