REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Muzakir mengatakan Pemerintah jangan bergegas menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menanganis Islamic State Irak Suriah (ISIS) di Indonesia. Peraturan tersebut, lanjut Muzakir, dikhawatirkan justru membawa Indonesia ke pusaran konflik yang sedang dilakoni ISIS di Timur Tengah.
"Jangan intervensi konflik di negara lain. Secara politik dan hukum, Indonesia jangan melarang dulu," ungkap Muzakir pada Republika, Selasa (24/3). Alasannya, lanjut Muzakir, di negara yang bersangkutan juga belum ada Perppu atau Undang-Undang yang melarang ISIS.
Muzakir mengatakan, sebaiknya pemerintah lakukan tindakan preventif terlebih dahulu. Langkah ini bisa diambil dengan perketat biro perjalanan atau imigrasi ketika ada masyarakat yang ingin berkunjung ke negara yang berkaitan dengan ISIS.
"Atau bisa langsung melarang masyarakat pergi ke negara itu," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdjiatno memberikan usulan kepada Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencegah ISIS. Perpu itu rencananya mengatur tindakan terhadap Warga Negara Indonesia yang bergabung ke Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).