REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Mantan Wakil Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana, Heru Widodo membantah bahwa kliennya merupakan pimpinan proyek Payment Gateway. Berita tersebut beredar disejumlah media.
"Prof Denny pimpinan proyek itu keliru dan tidak benar dalam SK Sekjen Menkum HAM terkait program itu posisi Denny hanya sebagai pengarah bukan pimpinan proyek," ujar Heru di Bareskrim Polri, Selasa (24/3).
Selain itu, Heru juga membantah terkait pemberitaan adanya pungli sebesar Rp 605 juta. Menurutnya, Payment Gateway justru untuk menghilangkan praktek pungli dan calo.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Denny sebanyak delapan orang mendatangi Bareskrim. Mereka ingin memastikan ke penyidik bahwa hari ini tidak ada panggilan pemeriksaan untuk kliennya.