REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin mendukung langkah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pencegahan dan penindkan kelompok radikal ISIS.
"Selain itu perlu bagi pemerintah melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penguatan penindakan kelompok radikal tersebut di dalam negeri," katanya.
Politikus PDIP itu mengatakan, selama ini memang pencegahan dan penindakan kelompok radikal dalam negeri ada di wilayah dan kewenangan Kepolisian RI (Polri). Akan tetapi, menurutnya ada dasar hukum tegas yang bisa melibatkan militer dalam setiap operasi penindakan terorisme.
"Aturan tersebut ada dalam UU 34/2004. Regulasi tentang TNI itu menerangkan bentuk operasi militer non perang. Salah satunya pemberantasan terorisme," ujarnya.
TB Hasanuddin melanjutkan, karena itu bukan cuma Polri dengan Densus 88 saja yang punya tanggung jawab membasmi kelompok radikal, militer pun punya tugas serupa. Dengan Perppu ISIS tersebut tidak jadi soal memasukkan militer dalam penindakan kelompok radikal. Meskipun, gerombolan para terduga teroris itu berada di dalam negeri.
"Hanya saja, disarankan olehnya perlu ada kordinasi menyeluruh antara Polri dan Mabes TNI soal sinerginitas penindakan kelompok radikal," jelasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengeluarkan Perppu ISIS. Aturan darurat itu menyusul potensi ancaman kelompok ISIS dari Timur Tengah. Kelompok yang saat ini menjadi target utama perang global terhadap terorisme itu, diduga menjadikan sebagian wilayah Indonesia untuk menyebarkan pahamnya.
Bahkan, Panglima TNI, Jenderal Moeldoko mengatakan, Kabupaten Poso adalah wilayah subur kelompok radikal tersebut.