REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Polemik jilbab Polwan berakhir menyusul keluarnya keputusan tentang Peraturan Jilbab Polwan nomor Kep 245/III/2015. Keputusan tertanggal 25 Maret 2015, itu ditandatangani Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.
"Saya menyambut gembira putusan itu, berarti kami tinggal pakai saja," kata AKBP Andi Arwita.
Kepada Republika di Denpasar, Rabu (25/3), Polwan di Polda Bali itu mengatakan sudah lama ingin mengenakan jilbab. Namun karena ketentuan dan petunjuk pelaksanaan belum ada kata Arwita, dia harus menunggu sampai ketentuannya jelas.
"Sehari-hari di luar kantor saya senantiasa pakai jilbab. Tapi kalau di kantor kan harus menunggu aturannya dulu," kaya Arwita.
Secara terpisah, Polwan di Mabes Polri, Hartati S, mengatakan baru membaca peraturan itu. Karenanya dia akan segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang ada.
"Peraturan ini positif sekali, karena mengatur keseragaman jilbab Polwan. Tidak ada lagi model jilbab yang berbeda-beda. Semuanya sama," kata Tati.