Rabu 25 Mar 2015 22:20 WIB

PKS: tak Ajukan Hak Angket ke Menkumham, Masa Depan Demokrasi Suram

Rep: C05/ Red: Bayu Hermawan
Anggota DPR asal PKS Nasir Djamil (kiri)
Foto: Antara
Anggota DPR asal PKS Nasir Djamil (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Jamir membantah jika pengajuan hak angket ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, tidak mewakili kepentingan publik.

Anggota Komisi III itu mengatakan, hal tersebut karena Parpol perannya representasi aspirasi publik. Menurutnya Parpol adalah nyawa utama dari demokrasi. Sebab peran Parpol di alam demokrasi yakni sebagai tempat masyarakat menyalurkan aspirasinya.

Dengan peran Parpol seperti itu, harusnya  pemerintah tidak boleh melakukan intervensi pada parpol. "Namun pada kasus Golkar pemerintah melakukan hal sebaliknya. Menkumham secara sepihak langsung menetapkan Golkar kubu Agung yang sah," katanya, Rabu (25/3).

Ia melanjutkan, berdasarkan dari hal inilah menjadi logis jika Koalisi Merah Putih (KMP) menggulirkan hak angket di DPR. Soalnya dengan mengintervensi Golkar, kepentingan publik yang diwakili oleh parpol menjadi terganggu.

"Jika ini dibiarkan, maka masa depan demokrasi akan suram," ujarnya.

Sebelumnya Koalisi Merah Putih (KMP) berencana akan menggulirkan hak angket pada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Langkah tersebut akan diambil lantaran keputusan Yasonna yang mengesahkan Golkar versi Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono dan PPP versi Munas Surabaya yang diketuai  Romahurmuzy.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement