Kamis 26 Mar 2015 11:11 WIB

Menkes Saudi: Laporkan Kasus MERS atau Dipidana

Rep: c14/ Red: Ani Nursalikah
Virus Mers
Foto: AP
Virus Mers

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Menteri Kesehatan (Menkes) Kerajaan Arab Saudi Ahmed Al-Khatib menegaskan pada Rabu (25/3) kepada seluruh pihak untuk mewaspadai persebaran virus Sindrom Saluran Pernafasan Timur Tengah (MERS-CoV).

Ini antara lain dengan mewajibkan seluruh warga Arab Saudi segera melaporkan kepada kementerian terkait jika menemukan kasus infeksi virus tersebut. Ahmed mengatakan hal ini merupakan salah satu aspek penting mencegah penyebarluasan virus MERS.

Kewajiban tersebut juga berlaku untuk seluruh lembaga fasilitas kesehatan, pemerintah dan swasta. Apalagi kini pemerintah Arab Saudi sudah memiliki sistem pelaporan cepat bernama Jaringan Elektronik Pengawasan Urusan Kesehatan (HESN) yang sudah ditempatkan di semua fasilitas kesehatan di seluruh Arab Saudi.

"Kegagalan dan jeda panjang dalam melaporkan kasus akan ditindak secara hukum. Hukumannya bisa berupa denda sebanyak 100 ribu riyal atau kurungan enam bulan penjara, atau bahkan keduanya," ujar Menteri Ahmed seperti dikutip Arab News, Rabu (25/3).

Dia juga menambahkan untuk para dokter ataupun ahli yang mengabaikan sistem pelaporan cepat ini, akan diberi hukuman berupa pencabutan izin praktik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement