Kamis 26 Mar 2015 12:41 WIB
Pengesahan Jilbab Polwan

Komisi III Apresiasi Perkap Jilbab Polwan

Rep: C82/ Red: Winda Destiana Putri
Polwan berjilbab.
Foto: Republika/JYasin Habibi
Polwan berjilbab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri secara resmi telah mengeluarkan izin penggunaan jilbab bagi polisi wanita (Polwan). Izin tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Kapolri No 245/III/2015 tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri no pol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.

Anggota Komisi III DPR dari fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsy mengapresiasi peraturan tersebut. Aboe Bakar mengatakan, terbitnya peraturan tersebut merupakan berita gembira, bukan hanya untuk para polwan, namun juga untuk semua umat Islam.

"Sebagai mitra kerja tentunya kami sangat senang dan mengapresiasi kebijakan tersebut. Apalagi perkap yang dikeluarkan disambut hangat oleh para tokoh masyarakat. Hal ini menunjukan bahwa aspirasi yang selama ini mereka sampaikan telah didengarkan dengan baik oleh Kapolri," kata Aboe Bakar dalam keterangannya, Kamis (26/3).

Aboe Bakar mengatakan, dengan memberikan keleluasaan kepada Polwan yang beragama Islam untuk berjilbab, Badrodin sebagai Plt Kapolri telah memberikan ruang kebebasan dalam menjalankan ajaran agama. Ia pun mengklaim, banyak tokoh dan ulama yang menyampaikan apresiasi kepada Badrodin melalui dirinya.

Mengenai implementasi Perkap tersebut, Aboe Bakar mengaku yakin tidak akan mengalami kendala. Anggaran juga tidak akan menjadi kendala yang berarti karena sudah diketok tahun kemarin.

"Apalagi keenampuluh empat desain jilbab untuk masing masing seragam sudah disosialisasikan. Saya rasa ini akan mempercepat implementasinya ke bawah," ujarnya.

Untuk diketahui, Plt Kapolri telah menandatangani izin Jilbab bagi Polwan melalui Keputusan Kapolri No 245/III/2015 tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri no pol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.

Dengan demikian, peraturan Kapolri (perkap) tersebut sudah bisa dijadikan dasar untuk digunakan di seluruh Indonesia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement