REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali memperketat penerbitan paspor guna mewaspadai pengaruh Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) terhadap warga negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri.
"Kami ekstra hati-hati sebelum mengeluarkan paspor. Kami berikan informasi terkait situasi di luar negeri dan kami ingatkan mereka (pemohon) untuk mewaspadai perkembangan ISIS saat proses wawancara pengurusan paspor," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, T. Sabaru di Denpasar, Kamis (26/3).
Menurut dia, selain memeriksa validitas dan kelengkapan dokumen, petugas juga akan memberikan informasi terkini di suatu negara termasuk mengingatkan pemohon paspor terkait pengaruh ISIS yang kini menjadi isu internasional.
"Petugas Imigrasi tidak hanya memeriksa administrasi tetapi mereka terlatih untuk mencegah WNI agar tidak mendapat kesulitan di luar negeri atau jangan sampai mereka menjadi sumber kesulitan," imbuhnya.
Pemohon yang akan bepergian dalam rangka wisata grup juga menjadi perhatian untuk diwaspadai Imigrasi berkaca dari pengalaman 16 WNI dari Jawa Timur yang diduga bergabung dengan ISIS saat mereka tur bersama grup yang dikoordinir biro perjalanan wisata menuju Turki.
Seperti diketahui, Turki merupakan negara yang berbatasan langsung dengan Suriah dan negara di Kawasan Timur Tengah lainnya. Apalagi, Bali merupakan satu dari lima Tempat Pemeriksaaan Imigrasi (TPI) yang tergolong besar untuk di kawasan Timur Indonesia bersama dengan Jakarta, Surabaya, Batam, dan Medan.
Itu artinya bagi WNI yang hendak bepergian ke luar negeri, harus melalui Bali sehingga potensi lalu lintas warga Indonesia ke luar negeri melalui Pulau Dewata tergolong tinggi.
Selain mewaspadai perkembangan ISIS, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan pihak intelijen.
"Kami berkoordinasi untuk keamanan negara dan WNI dengan institusi lain dengan memberikan informasi," katanya.
Di Provinsi Bali sendiri terdapat tiga unit Kantor Imigrasi yang bertugas memberikan pelayanan penerbitan paspor yakni di Singaraja, Denpasar dan Ngurah Rai.
Di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar misalnya, rata-rata per hari mencetak 75 hingga 150 paspor dengan jumlah pemohon per harinya mencapai lebih dari 200 orang.