REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan jika para koruptor diberi remisi maka hal tersebut akan membuatnya banal. Para koruptor bisa saja dengan mudahnya menganggap remeh sebuah hukuman dan tidak membuat jera para koruptor lain yang masih berkeliaran
"Remisi malah akan mengurangi efek jera terhadap pelaku, apalagi saat ini banyak sekali koruptor yang masih dihukum ringan. Kalau ternyata mendapatkan remisi lagi, maka ia akan dengan mudah melalui hukuman tersebut," ujar Emerson saat dihubungi Republika, Kamis (26/3).
Emerson mengatakan, sesuai catatan yang ICW lakukan, pada 2014 ada 395 kasus korupsi dengan 479 terdakwa yang diputus oleh pengadilan. Dari 479 terdakwa, ternyata 372 diantaranya divonis penjara kurang dari empat tahun. Rata-rata hukuman penjara yang ditetapkan hakim malah hanya dua tahun delapan bulan penjara.
"Hanya 23 persen yang dihukum berat, itupun masih bekisar dibawah sepuluh tahun," tambah Emerson.
Alumni Fakultas Hukum UGM ini mengatakan, dengan hukuman yang ringan ini ditambah lagi wacana Menteri yang hendak mengobral remisi maka akan menimbulkan rasa banal pada koruptor. Mereka pasti tidak jera untuk melakukan korupsi, karena para koruptor yang sudah merampok uang negara tersebut hanya dihukum ringan dan dibebaskan dari penjara.
Emerson mencontohkan salah satu kasus yang menimpa Anggodo Widjojo. Ia divonis 10 tahun penjara. Namun, karena diusulkan untuk mendapatkan remisi bahkan bebas bersyarat, ia mendapatkan kesempatan pengurangan masa tahanan sebanyak 2 tahun 5 bulan. Padahal, harusnya tersangka yang sudah merampok miliaran uang negara ini bisa dihukum seberat-beratnya.